BLT Desa Rp300 Ribu Masih Buka Kesempatan, Simak Kriteria yang Harus Dipenuhi KPM

- 19 Januari 2021, 13:56 WIB
KELUARGA penerima manfaat (KPM) yang tidak kebagian bantuan sosial apa pun dari pemerintah, masih terbuka kesempatan menerima BLT Desa Rp300 ribu selama 2021.
KELUARGA penerima manfaat (KPM) yang tidak kebagian bantuan sosial apa pun dari pemerintah, masih terbuka kesempatan menerima BLT Desa Rp300 ribu selama 2021. /Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu RI


DESKJABAR - Kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak kebagian bantuan sosial apa pun dari pemerintah. Masih terbuka kesempatan menerima Bantuan Langsung Tunai Desa atau BLT Desa Rp300 ribu selama 2021.

Direktorat Jenderal/Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI melalui akun Twitter, @DJPbKemenkeu_RI, menyatakan, penyaluran BLT Desa setiap bulan secara prorata. 

"Nilai total penyaluran BLT Desa setahun diperoleh dari jumlah keluarga penerima manfaat x Rp300 ribu x 12 bulan." Demikian isi tweet Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Selasa, Januari 2021.

Baca Juga: Joe Biden Akan Perpanjangan Larangan Perjalanan Yang Telah Dicabut Trump Pada Senin 18 Januari 2021

Sebelum melakukan permintaan penyaluran pertama kali, pemda harus melakukan perekaman KPM terlebih dahulu, kecuali berdasarkan musyawarah desa tidak terdapat penerima BLT Desa.

Menurut Kemenkeu, Dana Desa disalurkan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas desa (RKD).

Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 antara lain untuk

- Keperluan penyaluran BLT Desa (prioritas).
- Membiayai kegiatan lain di luar BLT Desa.

Baca Juga: Kabar Duka, 650 Nakes di Kabupaten Bogor Positif Covid-19, Delapan Orang Gugur

Desk Jabar memberitakan sebelumnya, keputusan berlanjutnya BLT Desa di 2021 berdasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Agar mendapatkan BLT Desa Rp300 ribu per bulan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setidaknya harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.

2. Bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan bantuan sosial lain dari pemerintah.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Registrasi 132 Sengketa Hasil Pilkada 2020, Ini Tahapan Persidangannya

BLT Desa diberikan Rp300 ribu per bulan per KPM. Penyalurannya berlangsung mulai Januari hingga Desember 2021. Jika KPM BLT Desa merupakan petani, harapannya BLT Desa digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.

Updating data penerima BLT Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDTT, di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020, meminta kepada seluruh desa untuk melakukan updating data penerima BLT Desa dengan basis data kemarin.

"Bukan berarti tidak boleh ada perubahan. Silakan ada perubahan. Tapi basis data penganggarannya tetap menggunakan basis data 2020," tutur Gus Menteri.

Baca Juga: Kawasan Puncak Bogor Dilanda Banjir Bandang, Ratusan Warga Desa Tugu Selatan Mengungsi ke Masjid

Baca Juga: Info Vaksinasi Covid-19, yang tak Divaksin pun Dapat Manfaat; Simak Penjelasan Dokter Spesialis RSUI

Baca Juga: Drakor Irene Red Velvet Double Patty Rilis Trailer, Kisah Cinta Anak Muda Mengejar Impian

Setelah desa diperbarui, menurut dia, data penerima perlu diverifikasi ulang kemudian digelar musyawarah desa khusus untuk memutuskan siapa saja yang layak menerima BLT Desa Rp300 ribu.

Menurut Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, dampak pandemi tidak hanya dirasakan oleh masyarakat perkotaan, tapi juga oleh masyarakat perdesaan. Untuk mempercepat pemulihan ekonomi perdesaan, pemerintah mendorong kesigapan berbagai pihak yang berperan dalam penyaluran dana desa, termasuk BLT Desa.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Twitter Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah