- Golongan IV d Rp. 3.447.200 – 5.661.700
- Golongan IV e Rp. 3.593.100 – 5.901.200
Baca Juga: Musibah Sriwijaya Air, Tim SAR TNI AL Ungkap Tantangan Pencarian dan Pengangkatan Kotak Hitam
Selain menerima gaji pokok, PNS juga akan menerima beragam tunjangan, namun ada beberapa jenis tunjangan hanya diberikan oleh instansi tertentu artinya beberapa tunjangan tidak merata keseluruh pegawai negeri sipil.
TUNJANGAN
1. Tunjangan Suami/Istri
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya. Kalau suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok tertinggi.
2. Tunjangan Anak
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan ini ditetapkan sebanyak 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga anak. Syaratnya, anak berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
Baca Juga: Thailand Open 2021, Anthony Sinisuka Ginting Lewati Rintangan Pertama