CATAT! Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS April 2021, Inilah Gaji dan Tunjangan Bila Anda Jadi PNS

- 13 Januari 2021, 06:06 WIB
Segera Klik sscn.bkn.go.id untuk Cek Cara Pengisian Formasi Pendaftaran CPNS 2021
Segera Klik sscn.bkn.go.id untuk Cek Cara Pengisian Formasi Pendaftaran CPNS 2021 /Instagram.com/@bkngoidofficial/

- Golongan IV d Rp. 3.447.200 – 5.661.700

- Golongan IV e Rp. 3.593.100 – 5.901.200

Baca Juga: Musibah Sriwijaya Air, Tim SAR TNI AL Ungkap Tantangan Pencarian dan Pengangkatan Kotak Hitam

Selain menerima gaji pokok, PNS juga akan menerima beragam tunjangan, namun ada beberapa jenis tunjangan hanya diberikan oleh instansi tertentu artinya beberapa tunjangan tidak merata keseluruh pegawai negeri sipil.

TUNJANGAN

1. Tunjangan Suami/Istri

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya. Kalau suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok tertinggi.

2. Tunjangan Anak

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan ini ditetapkan sebanyak 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga anak. Syaratnya, anak berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: Thailand Open 2021, Anthony Sinisuka Ginting Lewati Rintangan Pertama

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah