CATAT! Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS April 2021, Inilah Gaji dan Tunjangan Bila Anda Jadi PNS

- 13 Januari 2021, 06:06 WIB
Segera Klik sscn.bkn.go.id untuk Cek Cara Pengisian Formasi Pendaftaran CPNS 2021
Segera Klik sscn.bkn.go.id untuk Cek Cara Pengisian Formasi Pendaftaran CPNS 2021 /Instagram.com/@bkngoidofficial/

3. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi jabatan tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

4. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan ini menjadi yang paling besar yang diterima PNS, dengan besaran berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat bekerja.

5. Tunjangan Makan

Berdasarkan Peraturan Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp41.000 per hari.

Baca Juga: Thailand Open 2021, Langkah Hafiz Faizal-Gloria Emanuelle Widjaja Dihentikan Pasangan India

6. Tunjangan Perjalanan Dinas

Aeorang PNS akan mendapatkan tunjangan setiap kali melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku yang lazin dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian, terdiri dari: uang makan, uang saku dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, hingga biaya sewa kendaraan.***Siti Resa Mutoharoh/Fix Indonesia

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah