CATAT! Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS April 2021, Inilah Gaji dan Tunjangan Bila Anda Jadi PNS

- 13 Januari 2021, 06:06 WIB
Segera Klik sscn.bkn.go.id untuk Cek Cara Pengisian Formasi Pendaftaran CPNS 2021
Segera Klik sscn.bkn.go.id untuk Cek Cara Pengisian Formasi Pendaftaran CPNS 2021 /Instagram.com/@bkngoidofficial/

 

DESKJABAR- Bagi anda yang bercita-cita menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau istilah sebelumnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera bersiap siap. Karena pemerintah pada April 2021 mendatang sudah merencanakan untuk membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Persiapan ilmu pengetahuan menjadi hal yang wajib dipelajari agar pada saat tes CPNS nanti tidak kebingunan, malah sebaliknya menjadi mudah terhadap soal soal yang diberikan pada saat tes CPNS nanti.

Kemudian kesiapan mental sebagai CPNS karena banyak tahapan tahapan yang harus dilalui, seperti gemblengan fisik dan psikis terutama soal bela negara dan setia terhadap pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: CEK SEGERA! Januari 2021 Anda Terdaftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bawa KTP Segera Datang ke BRI

Namun kita juga harus mengetahui lebih jauh mengenai gaji pokok dan tunjangan PNS perbulan agar nanti tidak menyesal kemudian karena jauh dari ekspektasi yang diharapkan. Jangan sampai sudah berdarah darah malah kecewa.

Sistem penggajihan dari PNS itu sendiri memang berbeda dari sistem pengajian biasa, karena ada pembagian mulai dari gaji pokok, dan berbagai tunjangan belum adanya uang dinas dan lain lain. Kalau dilihat sepintas memang kecil tapi kalau dijumlahkan total besar.

Terlebih Menpan RB Tjanjo Kumolo telah menargetkan gaji dan tunjangan PNS atau ASN ke depan minimal Rp 9 juta.

Baca Juga: Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak,  Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Hukum

Berdasarkan data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah pelamar pada CPNS tahun 2019 mencapai 4.197.218, hal tersebut terjadi kenaikan pada tahun sebelumnya yakni 11% ini berarti jumlah peminat CPNS dari tahun ke tahun semakin tinggi.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x