Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG)
Berdasarkan data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah pelamar pada CPNS tahun 2019 mencapai 4.197.218, hal tersebut terjadi kenaikan pada tahun sebelumnya yakni 11% ini berarti jumlah peminat CPNS dari tahun ke tahun semakin tinggi.
Baca Juga: Tahun 2021, Industri Manufaktur Diperkirakan Tumbuh 4 Persen
Berikut adalah besaran gaji pokok dan tunjangan pns per bulan yang dilansir DeskJabar dari Fix Indonesia dengan judul "Soal Pendaftaran CPNS 2021, Ternyata Segini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Per Bulan."
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG)
1. Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
-Golongan II a Rp 2.022.200 – 3.373.600
-Golongan II b Rp. 2.208.400 – 3.516.300
- Golongan II c Rp. 2.301.800 – 3.665.000
- Golongan II d Rp. 2.399.200 – 3.820.000