CATAT! Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS April 2021, Inilah Gaji dan Tunjangan Bila Anda Jadi PNS

- 13 Januari 2021, 06:06 WIB
Segera Klik sscn.bkn.go.id untuk Cek Cara Pengisian Formasi Pendaftaran CPNS 2021
Segera Klik sscn.bkn.go.id untuk Cek Cara Pengisian Formasi Pendaftaran CPNS 2021 /Instagram.com/@bkngoidofficial/

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG)

Berdasarkan data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah pelamar pada CPNS tahun 2019 mencapai 4.197.218, hal tersebut terjadi kenaikan pada tahun sebelumnya yakni 11% ini berarti jumlah peminat CPNS dari tahun ke tahun semakin tinggi.

Baca Juga: Tahun 2021, Industri Manufaktur  Diperkirakan Tumbuh 4 Persen

Berikut adalah besaran gaji pokok dan tunjangan pns per bulan yang dilansir DeskJabar dari Fix Indonesia dengan judul "Soal Pendaftaran CPNS 2021, Ternyata Segini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Per Bulan."

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG)

1. Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

-Golongan II a Rp 2.022.200 – 3.373.600

-Golongan II b Rp. 2.208.400 – 3.516.300

- Golongan II c Rp. 2.301.800 – 3.665.000

- Golongan II d Rp. 2.399.200 – 3.820.000

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah