Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak,  Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Hukum

- 13 Januari 2021, 04:39 WIB
ILUSTRASI - Kerumunan saat penyambutan Rizieq Shihab
ILUSTRASI - Kerumunan saat penyambutan Rizieq Shihab /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

DESKJABAR -  Menyusul ditolaknya gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq Shihab oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Januari 2021, Polda Metro Jaya memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Rizieq Shihab

"Proses penyidikan terhadap tersangka (Rizieq) yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya adalah dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky usai persidangan putusan Praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2021.

Baca Juga: Polisi akan Memeriksa Tiga Orang dari PA 212, Karena Meminta Habib Rizieq Dibebaskan

Baca Juga: Elit PDIP Merasa Senang Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Dikosongkan

Hengky menyebutkan, proses hukum selanjutnya dari penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti dan dilaksanakan sidang terkait masalah materi pokok perkara. "Diteliti oleh JPU untuk selanjutnya disidang," kata Hengky.

Hengky mengungkapkan, ditolaknya permohonan bukti bahwa Polda Metro Jaya sudah bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Dari permohonan Praperadilan tersebut tentang penetapan tersangka, termasuk penahanan itu adalah sah menurut hukum yang berlaku.

"Permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan apa yang dilakukan penyidik Ditkrimum (direktorat kriminal umum) Polda Metro Jaya sudah sesuai aturan yang berlaku, telah memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Hengky.

Baca Juga: Tahun 2021, Industri Manufaktur  Diperkirakan Tumbuh 4 Persen

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya yang dianggap tidak sah. Putusan hakim telah mempertimbangkan bukti surat serta keterangan saksi fakta maupun saksi ahli yang telah dihadirkan oleh para pemohon dan termohon.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah