Presiden Joko Widodo Serahkan Sertifikat Tanah Se-Indonesia Secara Virtual, Besok Siang

- 4 Januari 2021, 12:07 WIB
PRESIDEN RI Joko Widodo akan menyerahkan sertifikat hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi tanah untuk masyarakat di 26 provinsi  secara virtual.
PRESIDEN RI Joko Widodo akan menyerahkan sertifikat hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi tanah untuk masyarakat di 26 provinsi secara virtual. /Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

DESKJABAR - Presiden RI Joko Widodo akan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat dengan menyerahkan sertifikat hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi tanah pada Selasa, 5 Januari 2021, pukul 13.30 WIB.

Acara penyerahan sertifikat tanah tersebut berlangsung secara virtual untuk masyarakat di 26 provinsi yang disiarkan melalui YouTube di kanal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil, akan mendampingi Presiden RI saat penyerahkan sertifikat tanah yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta.

Baca Juga: Tempe dan Tahu Kembali Dijual, Tapi Harga Naik 20-30 Persen

Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, saat ini luas tanah yang bersertifikat di Indonesia mencapai 29.688.791 hektare.

Tercatat pula total 72.250.954 sertifikat tanah di seluruh tanah air. Angka ini termasuk pula sertifikat hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah wakaf.

Pada acara penyerahan sertifikat secara virtual di Provinsi Riau, 7 Agustus 2020, Sofyan A. Djalil mengutarakan pentingnya sertifikat untuk masyarakat agar dapat digunakan untuk menggerakkan roda ekonomi.

Baca Juga: Bansos Mensyaratkan DTKS, Simak Dulu Tanya Jawab Seputar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300 Ribu Cair, Cara Pendaftaran DTKS Secara Mandiri dan Larangan Memalsukan Data

Baca Juga: Bansos Tunai Rp300.000 Insya Allah Cair Hari Ini, Empat Langkah Mudah Mengecek Dapat Tidaknya

"Banyak saudara kita punya tanah tapi tak punya sertipikat. Pertama, tidak bisa pergi ke bank untuk mendapatkan kredit murah. Sekarang, pemerintah mempunyai kredit murah yaitu KUR dengan bunga hanya 6% per tahun. Sertifikat ini surat berharga yang bisa digunakan dan dapat memberikan manfaat seperti membuka usaha," ujar Sofyan A. Djalil.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @bpptkg Twitter Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah