Tanah Pertanian, Harta Tak Ternilai Harganya

- 13 Oktober 2020, 13:07 WIB
Tanah pertanian di Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Tanah pertanian di Ciwidey, Kabupaten Bandung. /DeskJabar[Kodar Solihat/Kodar Solihat

DESKJABAR - Perbedaan sudut pandang terkait harga tanah yang kini semakin tinggi, terjadi antara kalangan pihak bisnis perumahan dengan pemilik tanah. Sehari senbelumnya, pihak berkepentingan bisnis perumahan berharap agar pemda dapat mengendalikan harga tanah, demi bisnis yang mereka lakukan.  

Menanggapi hal itu, Ketua Harian Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat, Entang Sastraatmadja, yang dimintai komentarnya oleh DeskJabar, di Bandung, Selasa 13 Oktober 2020, menyebutkan, usulan dari pihak pebisnis perumahan kepada pemda untuk pengendalian harga tanah, mestinya tetap mengacu pada tingkat harga yang wajar.

“Serta tidak merugikan salah satu pihak. Dalam kaitan ini penting dibahas secara bersama antara asosiasi, pemilik lahan, dan Pemda. Yang lebih penting, bukan hanya membangun perumahan berbasis permintaan pasar,  tapi harus juga mempertimbangkan kenyamanan lingkungan bagi semua pihak,” ujarnya.

Dalam kaitan ini, adalah jangan sampai pemilik tanah yang dirugikan, akibat adanya bisnis perumahan menginginkan harga tanah yang di bawah harga pasar. Sebab, harga tanah dari hari masa ke masa nilainya semakin tinggi.

Entang Sastraatmadja menilai, kondisi tersebut adalah resiko sebuah bisnis. “Yang jelas, ada tugas utama Pemerintah sesuai UU 41/2009 adalah melakukan perlindungan terhadap lahan pangan berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam catatan DeskJabar, salah satu kondisi yang masih sering terjadi dalam jual beli tanah untuk kepentingan bisnis perumahan, adalah masih banyaknya calo yang dinilai merugikan pemilik tanah. Masih banyak pula kondisi dimana pembayaran kepada pemilik tanah dilakukan tidak kontan, sehingga banyak yang kemudian uangnya menjadi habis tak berarti.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum pun sering mengingatkan kepada para petani, agar jangan mudah menjual tanah. Sebab, tanah adalah sumber kehidupan, yang kini semakin menjadi harta tak ternilai harganya bagi keturunan mendatang.

Baca Juga: Bisnis Perumahan Berharap Pemda Dapat Kendalikan Harga Tanah

Mengacu UU Ciptakerja

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x