DESKJABAR – Anggaran Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 yang sangat besar, sangat rentan dikorupsi jika pengawasan kurang transparan. Akan lebih baik jika bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bantuan tunai sehingga langsung diterima oleh warga yang berhak menerimanya.
Hal itu dikemukakan pengamat ekonomi dari Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi, kepada Desk Jabar, di Bandung, Senin, 7 Desember 2020.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengemukakan, anggaran yang disediakan pemerintah untuk perlindungan sosial (social safety net)atau Jaring Pengaman Sosial sebagai bagian dari kebijakan penanganan Covid-19, total mencapai Rp 203,9 triliun.
Baca Juga: Pilkada Serentak, Ribuan Polisi Siaga Penuh Jaga TPS Di Tujuh Kabupaten Kota di Jabar
Acuviarta juga merasa prihatin atas kasus dugaan suap bansos Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara.
“Kita semua tentu prihatin mendengar Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan menjadi salah satu tersangka dugaan kasus korupsi, menerima fee dari vendor pemasok barang-barang paket Bansos Non Tunai yang disalurkan oleh Kemensos RI,” tutur Acuviarta Kartabi.
Acuviarta Kartabi yang akrab disapa Acu mengemukakan, dirinya sudah menduga bahwa dalam pengadaan barang semacam itu sering berkembang istilah fee, apalagi penunjukan vendornya tidak transparan.
Baca Juga: Baku Tembak Polisi dan Pengikut Habib Rizieq Shihab, Enam Orang Tewas, 4 Melarikan Diri
“Ujung-ujungnya nanti berpengaruh ke kualitas barang, bisa saja barangnya kualitas rendah dan sebagainya, atau harganya terlalu mahal untuk merek atau jenis tertentu,” papar Acu.