Lebaran Haji, Tak Usah Pinjam Gunting Kuku dan ke Salon, Berhubung Nabi Larang Ini Pada Orang yang Qurban

2 Juli 2022, 13:11 WIB
Lebaran Haji atau Idul Qurban lazimnya disebut Idul Adha adalah hari raya dalam agama Islam/ instagram @aamamirudinofficial /

DESKJABAR - Lebaran Haji atau Idul Qurban lazimnya disebut Idul Adha adalah hari raya dalam agama Islam.

Hari Raya Idul Adha rutin diperingati pada 10 Dzulhijjah oleh kaum Muslim di seantero dunia.

Diketahui bersama bulan Dzulhijjah sendiri adalah bulan ke 12 menurut perhitungan kalender Hijriyah.

Kemenag melalui Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid telah menetapkan, Lebaran Haji atau Hari Raya Idul adha 1443 H jatuh pada Minggu 10 Juli 2022.

Baca Juga: Pelaku Kasus Subang Bisa Sosok Mempesona? Warga Ciseuti Resah, Inilah Psikopat Berwajah Imut di Indonesia

Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, Rabu 29 Juni 2022 yang lalu.

Walhasil, insya Allah pada Ahad, 10 Juli 2022 yang akan datang kaum Muslimin di dunia akan melaksanakan sholat Idul Adha.

Setelah melaksanakan sholat sunnah Idul Adha dilanjutkan penyembelihan hewan qurban dilaksanakan.

Perlu diketahui, ada hal yang dilarang Rasulullah Saw di bulan Dzulhijjah menjelang Hari Raya Idul Adha atau Lebaran Haji, yaitu memotong kuku dan mencukur bulu dari tanggal 1 hingga penyembelihan.

Baca Juga: 5 Pantai Paling Eksotis dan Instagramable, Tempat Wisata di Malang yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan

Larangan ini masih diabadikan dalam hadits riwayat Imam Muslim,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika kalian telah masuk tanggal satu Dzulhijjah dan kalian ingin berkurban, maka hendaklah shohibul qurban tidak memotong rambut dan kukunya.”

Dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Percikan Iman berjudul 'Penjelasan Hukum Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Qurban' tayang pada 11 Juli 2021, Dr Aam Amiruddin MSi mengutarakan, larangan dalam hadits itu hanya menunjukkan keutamaan saja.

“Larangan ini sifatnya hanya keutamaan, artinya bagi orang yang akan kurban lebih utama tidak memotong kuku dan mencukur bulu yang ada di badan,”ujarnya.

Baca Juga: 10 Manfaat Makan Kentang dengan Kulitnya, Mau Tahu? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Aam menandaskan, orang yang ingin untuk qurban ketika memasuki 1 Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong kuku dan mencukur rambut kepala, wajah, maupun badan.

Kemudian Aam mengutip hadits yang diriwayatkan Imam Muslim,

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِي الحِجَّةِ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Siapa yang memiliki hewan sembelihan lantas telah masuk awal Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut dan kuku sedikitpun hingga hewannya dikurbankan.”

Sedangkan Syaikh Prof. Wahbah al-Zuhaili menyatakan, larangan memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu tidak sampai pada derajat haram bila dilaksanakan. Prof. Wahbah menamakan larangan dalam hadits itu termasuk makruh tanzih.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Ahli Forensik dr Hastry: Ada Dugaan Motif Pelaku Nikmati Proses Melalui Bukti Ini

Sekilas tentang Syaikh Prof. Wahbah al-Zuhaili merupakan salah satu sosok ulama fikih pada abad 20 yang terkenal dari Syiria.

Namanya sejajar dengan tokoh-tokoh fikih yang telah berjasa dalam dunia keilmuan Islam abad ke-20.

Lanjut, dia menambahkan, hikmah yang terkandung dalam larangan tidak memotong kuku dan rambut yakni agar bagian ini tetap ada sehingga menjadi sempurnalah pembebasan dari neraka.

Dengan demikian, larangan tidak memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu itu khusus bagi orang yang akan melakukan qurban.

Baca Juga: Tembus Semifinal Malaysia Open 2022, Ini Deretan Ganda Putri Top Dunia Korban PriFad hingga Dijuluki Monster

Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Adha pada tanggal 10 hingga tanggal 13 bulan Dzulhijjah yang disebut dengan hari Tasyrik.

Nabi Muhammad SAW menganjurkan kepada kaum Muslimin yang mampu agar melakukan ibadah qurban.

Dalam hal ini Rasulullah SAW telah mengingatkan umatnya tentang anjuran tersebut.

مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا

“Barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami," (HR Ahmad dan Ibnu Majah).***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: YouTube Percikan Iman

Tags

Terkini

Terpopuler