DESKJABAR- Bantuan Subsidi Ubah (BSU) segera cair, ini cara mengecek BSU 2022.
Cara mengecek BSU 2022 harus masuk terlebih dahulu ke kemnaker-go-id login BSU.
Untuk lebih lengkapnya cara mengecek BSU 2022 akan kami berikan panduan lengkapnya di artikel dibawah ini.
Seperti di tahun 2020 dan 2021, di tahun ini 2022, Pemerintah melalui Kemenakertrans akan kembali menyalurkan BSU.
Bantuan Subsidi Upah tersebut dikhususkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kapan Bantuan Subsidi Upah bisa dicairkan?, Simak penjelasan dibawah.
Dalam laman resmi Kemenaker, di 2022 ini, BSU akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Saat ini, Kemenaker sedang menyusun aturan penyaluran BSU 2022 tersebut.
"Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Baca Juga: Biaya Haji 2022 Disepakati, Rata-rata Rp39,8 Juta per Jemaah, Menag Jelaskan Rinciannya
Dijelaskannya bahwa, anggaran Kemenaker di 2022 ini direvisi seiring dengan adanya kebutuhan anggaran tambahan untuk BSU.
Kemenaker juga tengah mempersiapakan kebijakan pelaksanaan BSU 2022, agar program tersebut dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel," katanya.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," ungkapnya.
Berikut ini cara mengecek BSU 2022 melalui login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
- Buka link bsu.bpjs.ketenagakerjaan.go.id
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
- Isi nama lengkap sesuai KTP
- Serta masukan tanggal lahir
- Klik reCAPTCHA untuk memastikan anda bukan robot
- Klik lanjutkan
Bila Anda mendapati laman berwarna hijau, artinya Anda berhak mendapatkan BSU 2022. Sementara warna oranye berarti sebaliknya.
Adapun kriteria bagi penerima BSU di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), yang memiliki bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2022
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
4. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4. (28 provinsi dari 167 kabupaten atau kota sesuai mendagri 22/2021 dan 23/2021
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta Perdagangan dan Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
Bagi pekerja yang memenuhi 6 kriteria berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 di atas, maka bisa melanjutkan dengan cek penerima BSU 2022.
Berdasarkan kabar yang beredar, BSU rencananya akan mulai cair pada April 2022.***