Biaya Haji 2022 Disepakati, Rata-rata Rp39,8 Juta per Jemaah, Menag Jelaskan Rinciannya

- 15 April 2022, 08:53 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan biaya haji 2022
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan biaya haji 2022 /Instagram @gusyaqut/

DESKJABAR - Biaya haji 2022 telah disepakai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, besarannya rata-rata Rp39.886.009 per jemaah.

Biaya haji 2022 sebesar itu meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Besaran biaya haji 2022 disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Jakarta.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag, Rabu 13 April 2022 seperti dirilis laman resmi Kemenag RI.

Baca Juga: BIAYA HAJI 1443 H/2022 NAIK, Bagaimana Jamaah Haji Tunda 2020 yang Sudah Lunas, Ini Penjelasannya

Biaya haji 2002, lanjut Menag,  merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

Baca Juga: INILAH Jumlah Kuota dan Biaya Haji Indonesia untuk Pelaksanaan Ibadah Haji 1443H/2022

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x