DESKJABAR – Pemerintah dan DPR sudah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.
Lalu bagaimana jamaah haji 2020 yang terunda keberangkatannya padahal sudah melunasi biaya haji.
Seperti diketahui pada 2020 dan 2021 banyak perjalanan haji tertunda akibat keputusan Arab Saudi menutup pelaksanaan haji akibat pandemi Covid-19. Padahal mereka sudah melunasi biaya haji.
Setelah 2 tahun penutupan, mulai 2022 Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan membuka kemali pelaksanaan ibadah Haji 1443 H/2022.
Baca Juga: INILAH Jumlah Kuota dan Biaya Haji Indonesia untuk Pelaksanaan Ibadah Haji 1443H/2022
Pada pelaksanaan ibadah Haji 1443 H/2022 yang akan jatuh ada bulan Juli 2022, Pemerintah Arab Saudi membuka pintu untuk 1 juta jamaah haji dari seluruh dunia.
Mengutip keterangan dari Humas Kemenag, untuk biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang harus dibayarkan jamaah haji 1443 H/2022, tekah disepakatai pemerintah dan DPR.
Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.