BIAYA HAJI 1443 H/2022 NAIK, Bagaimana Jamaah Haji Tunda 2020 yang Sudah Lunas, Ini Penjelasannya

- 14 April 2022, 11:02 WIB
Pemerintah dan DPR sudah tetapkan biaya haji 1443 H/2022, bagaimana haji tunda 2020 yang sudah lunas?
Pemerintah dan DPR sudah tetapkan biaya haji 1443 H/2022, bagaimana haji tunda 2020 yang sudah lunas? /Pexels @Mutahir Jamil/

 

DESKJABAR – Pemerintah dan DPR sudah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.

Lalu bagaimana jamaah haji 2020 yang terunda keberangkatannya padahal sudah melunasi biaya haji.

Seperti diketahui pada 2020 dan 2021 banyak perjalanan haji tertunda akibat keputusan Arab Saudi menutup pelaksanaan haji akibat pandemi Covid-19. Padahal mereka sudah melunasi biaya haji.

Setelah 2 tahun penutupan, mulai 2022 Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan membuka kemali pelaksanaan ibadah Haji 1443 H/2022.

Baca Juga: INILAH Jumlah Kuota dan Biaya Haji Indonesia untuk Pelaksanaan Ibadah Haji 1443H/2022

Pada pelaksanaan ibadah Haji 1443 H/2022 yang akan jatuh ada bulan Juli 2022, Pemerintah Arab Saudi membuka pintu untuk 1 juta jamaah haji dari seluruh dunia.

Mengutip keterangan dari Humas Kemenag, untuk biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang harus dibayarkan jamaah haji 1443 H/2022, tekah disepakatai pemerintah dan DPR.

Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x