Kuota Haji 2022, Pemerintah Utamakan Jemaah yang Sudah Lunasi BPIH, Apa Itu?

- 13 April 2022, 15:33 WIB
Pemerintah mengumumkan kriteria jemaah hari yang berangkat sudah lunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
Pemerintah mengumumkan kriteria jemaah hari yang berangkat sudah lunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) /Pixabay /Konevi/

DESKJABAR - Kuota haji 2022, pemerintah utamakan jemaah haji yang berangkat sudah lunasi BPIH.

Pemerintah mengumumkan kriteria jemaah hari yang berangkat sudah lunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Kementerian Agama mencatat ada 15.466 jemaah yang sudah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus tahun 2020.

Para jemaah tersebut nantinya menjadi prioritas untuk berangkat.

Baca Juga: Kuota Haji Terbatas, Pemerintah Diharapkan Segera Tentukan Kriteria Calon Jamaah yang Akan Diberangkatkan

Tetapi, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menegaskan tak semua dari mereka yang akan berangkat mengingat penyelenggaraan Haji 2022 masih dalam masa pandemi Covid-19.

“Acuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah jelas. Prinsip first come first serve tidak dapat ditawar lagi. Karena mereka sudah melunasi BPIH, mengantre, dan tertunda berangkat selama dua tahun,” ungkapnya, Rabu (13/4/2022).

Menurut Hilman, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Baca Juga: Tanggal 11 April, Rencana Komisi VIII DPR RI Umumkan Berapa Biaya Haji 2022, Berapa Kuota Jemaah Indonesia?

Dengan demikian, berapa pun kuotanya, bakal terdapat alokasi untuk jemaah haji khusus.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x