INILAH Jumlah Kuota dan Biaya Haji Indonesia untuk Pelaksanaan Ibadah Haji 1443H/2022

- 14 April 2022, 10:58 WIB
KInilah biaya dan kuota haji Indonesia pada pelaksanaan Haji 1443 H/2022
KInilah biaya dan kuota haji Indonesia pada pelaksanaan Haji 1443 H/2022 /Tangkapan layar YouTube Islam Populer/

DESKJABAR – Pasca pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan membuka kembali ibadah haji 1443/2022 sebanyak 1 juta jamaah, Indonesia sudah menetapkan kuota dan biaya haji.

Khusus untuk kuota jamaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada pelaksanaan ibadah Haji 1443 H/2022, diperkirakan jumlahnya masih di bawah normal.

Seperti diketahui, Ibadah Haji 1443H/2022 akan berlangsung pada bulan Juli, dan sebelumnya pemerintah Arab Saudi menyatakan akan membuka pintu untuk 1 juta jamaah haji.

Baca Juga: Kuota Haji Terbatas, Pemerintah Diharapkan Segera Tentukan Kriteria Calon Jamaah yang Akan Diberangkatkan

Mengutip keterangan dari Humas Kemenag, untuk biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang harus dibayarkan jamaah haji 1443 H/2022, tekah disepakatai pemerintah dan DPR.

Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag, Rabu, 13 April 2022.

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.

Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. 

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x