Herry Wirawan Si Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung, Akhirnya Dihukum Mati

4 April 2022, 17:00 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati, Senin 4 April 2022. /DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

DESKJABAR - Herry Wirawan si pemerkosa belasan santriwati di Kota Bandung Jawa Barat akhirnya dihukum mati.

Herry Wirawan pelaku pemerkosaan terhadap santriwati di Kota Bandung itu menerima hukum mati setelah Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan vonis mati.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman mati untuk Herry Wirawan si pemerkosa belasan santriwati di Bandung.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding ketika putusan pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup.

Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan meminta agar Herry Wirawan si pemerkosa belasan santriwati dihukum mati.

Permintaan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui banding ke Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca Juga: PT Bandung Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri di Tingkat Banding

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat dilansir DeskJabar.com dari Antara Senin 4 April 2022.

Hakim di Pengadilan Tinggi Bandung memperbaiki sejumlah putusan yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Bandung untuk Herry Wirawan.

Hakim dalam putusan tersebut memutuskan Herry Wirawan untuk tetap ditahan. Dan juga diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih.

Hukuman tersebut sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Baca Juga: UPDATE, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Diganjar Hukuman Mati, Trauma Korban Tetap tak Bisa Dihapus

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tersebut menganulir putusan yang diberikan Pengadilan Negeri Bandung untuk Herry Wirawan.

Sebelum Pengadilan Negeri Bandung membebaskan Herry Wirawan si pemerkosa belasan santriwati dari hukuman untuk membayar ganti rugi terhadap para korban.

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Hakim.

Baca Juga: BARU TURUN PUTUSANNYA, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Divonis HUKUMAN MATI, Ini Pasalnya

Herry Wirawan si pemerkosa belasan santriwati di Bandung sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 15 Februari 2022.

Putusan yang dijatuhkan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tersebut menggugurkan sejumlah tuntutan, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.

Namun pada Senin 21 Februari 2022 Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Jaksa menilai apa yang dilakukan Herry Wirawan si pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.

Jaksa menganggap Herry Wirawan yang telah memerkosa 13 santri hingga hamil dan melahirkan pantas mendapatkan hukuman mati.

Dan apa yang diajukan Jaksa melalui banding ke Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya dikabulkan dan Herry Wirawan mendapatkan hukuman setimpal yakni hukuman mati.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler