Kabar Gembira, Januari 2021 Bansos Rp 200.000 Mulai Disalurkan. Simak Cara Pendaftarannya

30 Desember 2020, 13:52 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini /setkab.go.id/

DESKJABAR – Kabar gembira. Sejak awal tahun pemerintah sudah langsung menggelontorkan program bantuan sosial bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Salah satunya adalah penyaluran bantuan sembako atau Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) yang rencananya akan mulai disalurkan sejak Januari 2021. Kali ini, bantuan disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp 200.000.

Kabar gembiran bansos Rp 200.000 ini disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Sebanyak 99 Persen Perusahaan Jasa Konsultan Terpuruk. Simak Faktanya

Menurut mantan Walikota Surabaya tersebut, BPNT akan diberikan berupa uang atau bansos Rp200 ribu per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun sasaran target penyaluran program bansos Rp 200.000 itu adalah sebanyak 18,8 juta KPM.

“Penerima program sembako tahun 2021 adalah 18,8 juta penerima, dan akan diberikan Rp200.000 per bulan. Itu akan diberikan mulai Januari sampai dengan Desember 2021,” kata Tri Rismaharini.

Baca Juga: Cadangan Beras Tahun 2021 Diklaim Bakal Berlebih 7 Juta Ton

Mengutip dari Potensi Bisnis dengan artikel berjudul "Alhamdulilah Januari 2021 Bansos Rp200 Ribu Mulai Disalurkan, Berikut Cara Daftar Bansos BPNT", untuk bisa masuk dalam kelompok penerima bantuan ini, masyarakat harus mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS)

Jika sudah terdaftar dalam DTKS sebagai peserta, maka nanti akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kartu itu sebagai syarat mendapatkan bansos Rp200.000.

Baca Juga: Sepanjang Tahun 2020, 43 Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Ada Apa Ya

Apabila anda ingin mendapatkan bansos Rp200.000 dan belum memiliki KKS, maka anda harus membuatnya terlebih dahulu.

Tahapan membuat KKS

Untuk mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masyarakat harus memperhatikan benar-benar tahapan yang harus dilalui, yaitu :

Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020, Esports Bisa Menjadi Solusinya

1.Lakukan pendaftaran peserta Kartu Keluarga Penerima Manfaat ke aparat pemerintah daerah setempat, seperti RT/RW ataupun ke kantor Kelurahan/Desa karena tidak ada pendaftaran secara online.

2.Setelah mendaftar nanti akan mendapat surat pemberitahuan yang berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3.Anda harus membawa data lengkap seperti NIK, KTP, Kartu Keluarga (KK) dan kode Unik Keluarga dalam data terpadu.

Baca Juga: Pierre Cardin Meninggal Dunia, Inilah Produk dan Perjalanan Karirnya

4.Setelah data sudah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

5.Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Setelah mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera nantinya akan diberi dana sebesar Rp200 ribu, dana tersebut akan ditransfer ke nomor rekening.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Gawat! KPUD Bisa Dipidana Bila Tak Laksanakan Putusan Bawaslu

Penyaluran dana program bantuan BPNT melalui beberapa bank diantaranya Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Atau bisa disalurkan langsung melalui PT Pos, yang nantinya akan diantar ke alamat penerima.

Cara mengecek lolos atau tidak

Baca Juga: Jokowi Pastikan Awal Januari 2021 Bansos Cair Tunai, Penerima Bansos Harus Siapkan Persyaratannya

Cara mengecek nama anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos BPNT Rp200 ribu, anda bisa mengecek kepesertaan melalui cekbansos.siks.kemsos.go.id. atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store.

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.

Selain itu juga bisa melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon.

Baca Juga: Dugaan Kasus Penyimpangan Proyek Pengadaan Rapid Tes di Dinkes Jabar Sudah Masuk di Meja Kajati

Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***Kartina Restu/Potensi Bisnis

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Potensi Bisnis

Tags

Terkini

Terpopuler