DESKJABAR- Kasus dugaan penyimpangan proyek pengadaan roapid tes di Dinas Kesehatan Jawa Barat sudah sampai di meja Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar). Selain kasus yang berhubungan dengan Covid-19 menjadi prioritas juga karena memang prosedurnya seperti itu.
Setiap surat pengaduan dari masyarakat terkait kasus harus masuk ke meja Kajati Jabar, kemudian setelah ditelaah maka Kajati mendisposisikan kepada asistennya, yakni Asisten Intelejen, Asisten Tindak Pidana Khusus.
"Kalau itu merupakan wewenang pa Kajati, namun yang jelas surat pengaduan tersebut sudah masuk," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Abdul Muis Ali kepada wartawan, Rabu 20 Desember 2020.
Baca Juga: Selamat Tahun Baru 2021, 15 Kutipan Sedikit Menggemaskan dan Agak Lucu, Untuk Ceriakan Hati Kamu
Jadi Kasipenkum Abdul Muis Ali pun sudah memastikan bahwa memang laporan dari Manggala Garuda Putih (MGP) tersebut sudah diterima pihak Kejati Jabar. Berdasarkan surat laporan tersebut langsung ditujukan ke Kajati Jabar. "Laporan sudah kita terima dan langkah selanjutnya akan diteliti lebih lanjut mengenai laporan tersebut," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Manggala Garuda Putih (MGP) telah melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan dalam pengadaan rapid tes di Dinas Kesehatan Jawa Barat ke Kejaksaan Tinggi Jabar.
Laporan ke Kejati Jabar tersebut dilakukan pada Rabu 23 Desember 2020 dan diterima surat nya oleh PTSP Kejati Jabar No. 012/SP/DUMAS/DPP MGP/XII/2020.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 30 Desember 2020 : Ikatan Cinta, Gawat Kalau Papa Surya Tidak Maafkan Aldebaran
Atas laporan tersebut diharapkan Kejati Jabar segera menindaklanjutinya karena itu termasuk pengadaan alat yang terkait dengan penanganan Covid-19. Karena sangat diperlukan oleh masyarakat yang sedang dalam masa sulit karena dilanda wabah pandemi Covid-19.