Kemudian Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC vs Persebaya, Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian.
"Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton. Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan," ucap Listyo Sigit Prabowo.
Sigit juga menyebutkan Panpel melakukabn penjualan tiket yang melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan Malang, yang seharusnya 38 ribu penonton namun tiket terjual sebanyak 42 ribu.
Kemudian tersangka lainnya dari pihak sipil adalah Suko Sutrisno selaku Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC.
Sementara itu tiga tersangka lain dari unsur kepolisian, Kapolri mengatakan Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang larangan gas air mata.
"Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," kata Kapolri.
Sedangkan H selaku anggota Brimob Polda Jatim dan BS sebagai Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan untuk melakukan penembakan gas air mata terhadap para penonton.
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ujar Kapolri.
"Begitu juga dengan BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.***