Buntut Dualisme SOP Penggunaan Gas Air Mata, Nyawa Melayang Sia-Sia di Kanjuruhan

- 6 Oktober 2022, 20:29 WIB
Kerusuhan yang berujung maut yang menimpa para suporter Aremania dan petugas polisi di investigasi.
Kerusuhan yang berujung maut yang menimpa para suporter Aremania dan petugas polisi di investigasi. /ANTARA FOTO/ Aribowo Sucipto/

DESKJABAR - Buntut dualisme Standard Operasional Prosedur (SOP) tentang penggunaan gas air mata , berujung pada tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan nyawa melayang sia-sia.

Ketua Tim Investigasi PSSI Ahmad Riyadh menyebut prosedur FIFA terkait penggunaan gas air mata sudah disosialisasikan oleh panitia pelaksana kepada polisi.

Namun rupanya polisi tetap menerapkan standard operasional prosedurnya dalam pertandingan Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang yang berujung tewasnya ratusan korban jiwa .

“Sosialisasi itu dilakukan kami tanya ke panpel (panitia pelaksana) cuma kepolisian menganggap bahwa di punya SOP untuk melaksanakan adanya kerumunan macam-macam.” tutur Riyadh pada konferensi pers di Malang, Selasa 4 Oktober 2022.

Baca Juga: Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Getaci Segmen Gedebage - Garut Mulai Dibayarkan BPN Jabar

Polisi dan PSSI tengah merumuskan pedoman baru untuk pengamanan pertandingan sepakbola di seluruh Indonesia.

“Karena Polri masuk dalam statuta pengamanan kita, polisi jelas boleh ada didalamnya, cuma bagaimana, alat apa yang harus dibawa itu yang baru.” tutur dia.

Dalam aturan pengamanan sepakbola FIFA sudah melarang adanya gas air mata yang tertulis dalam FIFA Stadium safety and Security Regulation pasal 19b

“No fire arm or crowd control gas shall be carried or used ( Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata.” tulis aturan tersebut.

Pasal 19 sendiri membahas tentang aturan petugas lapangan dan polisi dalam menjaga ketertiban di stadion saat pertandingan

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x