Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur, 3 di Antaranya Anggota Polisi  

- 6 Oktober 2022, 21:31 WIB
Kapolri menetapkan 6 tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur
Kapolri menetapkan 6 tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur /Screenshot YouTube /

DESKJABAR - Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur akhirnya Polri menetapkan 6 tersangka dalam insiden itu.

Penetapan 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

ke 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur yang ditetapkan itu sebelumnya telah dilakukan invetigasi di TKP.

"Hasilnya ditetapkan 6 orang tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konfrensi pers Kamis 6 Oktober 2022 malam pukul 19.53 WIB

Baca Juga: Mahasiswa STHG Tantang KPK Usut Dugaan Korupsi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat: BERANI BONGKAR HEBAT!

Baca Juga: Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Getaci Segmen Gedebage - Garut Mulai Dibayarkan BPN Jabar

Mereka adalah Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.

"AHL bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tuturnya.

Tersangka kedua adalah Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris. Selanjutny Security Officer Arema, Suko Sutrisno.

Dan 3 tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yaitu saudara H, anggota Brimob Polda Jatim.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x