Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur, 3 di Antaranya Anggota Polisi  

- 6 Oktober 2022, 21:31 WIB
Kapolri menetapkan 6 tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur
Kapolri menetapkan 6 tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur /Screenshot YouTube /

"Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ucap Kapolri.

Kemudian Kasat Samapta Polres Malang, BS juga turut memerintahkan menembakan gas air mata di dalam stadion.

Baca Juga: GRATIS! 20 Link Twibbon Maulid Nabi 2022: Cantik, Keren, Sangat Islami, Cocok untuk Foto Status Medsos Anda

Baca Juga: Oleh-Oleh Khas Tasikmalaya Hits Banget: Ada Kue Aci, Nasi Cikur, Rengginang, Batik, Kelom dan Payung Geulis

"BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tandasnya lagi.

Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka adalah Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," kata Kapolri.

Kapolri menambahkan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya 31 personel Polri.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah