"Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ucap Kapolri.
Kemudian Kasat Samapta Polres Malang, BS juga turut memerintahkan menembakan gas air mata di dalam stadion.
"BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tandasnya lagi.
Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka adalah Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.
"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," kata Kapolri.
Kapolri menambahkan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya 31 personel Polri.***