Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Inilah Profil Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita

- 6 Oktober 2022, 21:17 WIB
Dirut Pt LIB ditetapkan sebagai tersangka tragedi stadion Kanuuruhan Malang yang menewaskan 131 penonton
Dirut Pt LIB ditetapkan sebagai tersangka tragedi stadion Kanuuruhan Malang yang menewaskan 131 penonton /Instagram @akhmadhadianlukita/

 

DESKJABAR – Buntut tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 penonton, Kapolri Jenderal Listyo Sigit baru saja mengumumkan 6 tersangka.

Dari 6 tersangka tragedi Kanjuruhan Malang, salah satunya adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru atau PT LIB Akhmad Hadian Lukita.

Jika melihat profilnya, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita bukanlah orang baru dalam berbagai bidang, termasuk di olahraga.

Baca Juga: Mahasiswa Tasikmalaya Adukan Dugaan Korupsi Bantuan Keuangan Kab. Tasikmalaya ke KPK Senilai Rp 87 Miliar

Lelaki kelahiran Bandung tersebut juga sudah lama dikenal dekat dengan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau yang akrab disapa Iwan Bule.

Dalam keterangannya kepada para wartawan Kamis 6 Oktober 2022 malam, Kapolri Lisyto Sigit mengumumkan 6 tersangka terkait dengan tragedi stadion Kanjuruhan Malang yang terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Adapun ke-6 tersangka yang telah ditetapkan tersebut adalah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Penyelenggara AH, Security Office SS, Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS, Brimob Polda Jatim, TSA, dan Kasat Samapta Polres Malang, TSA.

Mengutip dari kantor berita Antara, ke-6 tersangka termasuk Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita disangkakan dengan pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI No 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dirut PT LIB lahir di bulan Maret 1965. Dia terpilih menjadi Dirut PT LIB pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)  pada 13 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: change.org Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x