DESKJABAR - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan tersangka tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan 131 orang itu.
Hal itu diungkapkannya pada jumpa pers di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Kamis, 6 Oktober 2022 malam.
Disebutkan Kapolri, berdasarkan hasil investigasi dan pendalaman, didapatkan ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi berdarah di Kanjuruhan ini.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis, 6 Oktober 2022.
Keenam tersangka itu berikut daftarnya:
1.AHL, Direktur PT LIB,
2. AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan,
3. SS, security office,
4. WS, Kabag Ops Polres Malang,