5. HD, Brimob Polda Jatim,
6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Seperti diketahui, terjadi tragedi berdarah di Kanjuruhan. Ratusan nyawa, supporter Aremania melayang sia-sia usai laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan.
Baca Juga: Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Getaci Segmen Gedebage - Garut Mulai Dibayarkan BPN Jabar
Korban meninggal dunia dilaporkan bertambah menjadi 131 jiwa. Sementara korban luka juga semakin bertambah menjadi hampir 300 jiwa.
Korban luka sebagian dari mereka masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Arema FC saat itu kalah 2 - 3 oleh Persebaya Surabaya.
Atas hasil itu Aremania -suppotter Arema FC- tidak terima dengan kekalahan itu. Aremania mengamuk.
Mereka melempar para pemain yang ada di lapangan dengan botol, balok dan benda benda-benda tumpul lainnya.