BREAKING NEWS! Kapolri Jenderal Sigit Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Berdarah di Kanjuruhan, Berikut Daftarnya..

- 6 Oktober 2022, 21:09 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan tersangka tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan 131 orang itu.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan tersangka tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan 131 orang itu. /Antara/

5. HD, Brimob Polda Jatim,

6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Seperti diketahui, terjadi tragedi berdarah di Kanjuruhan. Ratusan nyawa, supporter Aremania melayang sia-sia usai laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Getaci Segmen Gedebage - Garut Mulai Dibayarkan BPN Jabar

Korban meninggal dunia dilaporkan bertambah menjadi 131 jiwa. Sementara korban luka juga semakin bertambah menjadi hampir 300 jiwa.

Korban luka sebagian dari mereka masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Arema FC saat itu kalah 2 - 3 oleh Persebaya Surabaya.

Atas hasil itu Aremania -suppotter Arema FC- tidak terima dengan kekalahan itu. Aremania mengamuk.

Mereka melempar para pemain yang ada di lapangan dengan botol, balok dan benda benda-benda tumpul lainnya.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah