DESKJABAR - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 6 tersangka satu diantaranya Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita terkait kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya, Sabtu 1 Oktober 2022.
Dari 6 tersangka tersebut terdiri dari 3 orang sipil dan 3 orang dari unsur kepolisian. Keenam orang ini dianggap bertanggung jawab atas terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan keenam tersangka tragedi Kanjuruhan Malang ini pada konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis 6 Oktober 2022.
Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan Malang, 31 Polisi yang Bertugas Diperiksa Tim Investigasi Polri
Baca Juga: Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Inilah Profil Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita
"Ditetapkan saat ini ada enam tersangka, yang pertama adalah AHL yaitu Direktur Utama PT LIB ang bertanggung jawab terhadap setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, namun saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujar Listyo Sigit Prabowo
Tersangka kedua adalah Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC vs Persebaya.
"Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian. Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton. Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan," ucap Kapolri.
Dikatakan Sigit, Panpel juga melakukan penjualan tiket yang melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan Malang yang seharusnya 38 ribu penonton, namun tiket terjual sebanyak 42 ribu.
Kemudian tersangka ketiga adalah Suko Sutrisno selaku Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC