Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian yaitu Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.
Baca Juga: Buntut Dualisme SOP Penggunaan Gas Air Mata, Nyawa Melayang Sia-Sia di Kanjuruhan
"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan," kata Kapolri.
Dua polisi lainnya yang menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan Malang adalah yang memberi komando melakukan tembakkan gas air mata.
"Saudara H yang merupakan anggota Brimob Polda Jatim, yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk melakukan peenembakkan gas air mata," ujar Kapolri.
Kemudian Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan Malang.
"BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ucap Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.***