DESKJABAR - Direktur PT LIB, Ketua Panpel, Petugas Keamanan dan 3 orang Polisi ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya yang menewaskan 131 orang dan ratusan mengalami luka luka.
Penetapan keenam tersangka ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis 6 Oktober 2022.
Keenam tersangka tersebut adalah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel atau Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC vs Persebaya. Suko Sutrisno selaku Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC.
Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan Malang, 31 Polisi yang Bertugas Diperiksa Tim Investigasi Polri
Sementara 3 tersangka dari unsur kepolisian yaitu Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, kemudian H anggota Brimob Polda Jatim dan BS sebagai Kasat Samapta Polres Malang.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita bertanggung jawab terhadap setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi.
"Namun saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujar Kapolri.