Direktur PT LIB, Ketua Panpel, Petugas Keamanan dan 3 Orang Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang

- 6 Oktober 2022, 22:04 WIB
Direktur PT LIB , AHL  menjadi salah satu tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang bersama 5 tersangka lainnya.
Direktur PT LIB , AHL menjadi salah satu tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang bersama 5 tersangka lainnya. /Instagram.com/@akhmadhadianlukita/

 

DESKJABAR - Direktur PT LIB, Ketua Panpel, Petugas Keamanan dan 3 orang Polisi ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya yang menewaskan 131 orang dan ratusan mengalami luka luka.

Penetapan keenam tersangka ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis 6 Oktober 2022.

Keenam tersangka tersebut adalah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel atau Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC vs Persebaya. Suko Sutrisno selaku Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Umumkan 6 Tersangka, Ada Direktur PT LIB

Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan Malang, 31 Polisi yang Bertugas Diperiksa Tim Investigasi Polri

Sementara 3 tersangka dari unsur kepolisian yaitu Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, kemudian H anggota Brimob Polda Jatim dan BS sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita bertanggung jawab terhadap setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi.

"Namun saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujar Kapolri.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x