Selain itu, jika pun harus menggelar pertandingan, Arema FC harus melaksanakan pertandingan itu minimal dengan jarak 250 Kilometer dari home base atau Stadion Kanjuruhan hingga akhir musim kompetisi 2022-2023. Dan itupun pertandingan digelar tanpa penonton.
"Dari hasil sidang, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari Malang," kata Erwin.
Kemudian ketiga, penjatuhan sanksi juga untuk Panitia Pelaksana (Panpel) Arema, Abdul Haris.
Abdul Haris dijatuhkan sanksi dilarang berkecimpung di dunia sepak bola seumur hidup.
Abdul Haris dinyatakan tidak bisa bertanggungjawab memegang kendali dan mengantisipasi kemungkinan yang terjadi di stadion selama pertandingan.
"Kepada saudara ketua panitia pelaksana Abdul Haris, sebagai ketua pelaksana pertandingan tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," kata Erwin Tobing.
Erwin menjelaskan, sesungguhnya, seorang panitia pelaksana pertandingan terlebih dalam laga besar antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya tersebut, harus jeli, cermat dan bisa mengantisipasi seluruh kemungkinan yang terjadi.
Namun, dengan tragedi berdarah ini, artinya Abdul Haris dinilai tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik, tidak cermat dan gagal mengantisipasi kerumunan orang yang masuk ke lapangan.
Baca Juga: Perjalanan Lombok ke Pelabuhan Tanjung Perak dengan KM Kirana VII, Subuh yang Khusuk di Atas Kapal