Sebab, anggota Polri atau prajurit TNI aktif, dilarang mencoblos.
Bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih, disarankan aktif untuk mengecek Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berbeda dengan pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya, pendaftaran pemilu ketika petugas RT mendatanagi ke rumah-rumah untuk mendata calon peserta, kemudian diikuti penempelan stiker sebagai calon peserta yang nantinya akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Investasi Pabrik Karet Muncul di Purwakarta, Bisnis Perkebunan di Jawa Barat Punya Pasar Baru
Namun kali ini untuk mengecak apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 dilakukan secara onlie yakni melalui cekdptonline.kpu.
Cara Mengecek cekdptonline.kpu.go.id
Masih banyak warga yang bingung dan bertanya karena waktu pencoblosan hanya tinggal beberapa hari lagi namun mereka belum juga didatanagi petugas atau RT untuk mendata dan mendaftar calon-calon yang berhak memilih.
Ternyata sekarang itu tidak lagi dilakukan, melainkan bisa mengeceknya melalui cekdptonline.kpu, untuk mengetahui apakah kita terdaftar atau tidak serta mengetahui dimana TPS tempat kita mencoblos.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kemudahan pengecekan dengan menyediakan layanan cek daftar DPT secara online. Layanan ini dapat diakses oleh masyarakat.
KPU meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan nama sudah tertera di daftar pemilih tetap (DPT) atau belum. Pasalnya, tidak jarang yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih tetapi belum ada namanya di DPT loh!
Baca Juga: Wisata Cipatujah, Tasikmalaya ke Pangandaran, Perjalanan Adventure Mobil, Ada 6 Lokasi Menarik