DESKJABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menetapkan 3,9 juta penduduk Kabupaten Bogor sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Penetapan DPT tersebut, melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT tingkat KPUD Kabupaten Bogor bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bogor, di IPC Residence & Convention Syariah Gadog Ciawi, beberapa waktu lalu.
Selain menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPUD Kabupaten Bogor juga menetapkan beberapa poin diantaranya ;
- Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 15.228,
- Jumlah pemilih baru sebanyak 4.663,
- Pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 10.136,
- Perbaikan daftar pemilih berjumlah 93.136
- Dan pemilih Non KTP-EL sebanyak 45.579.