DESKJABAR - Pencoblosan Pemilu 2024 hanya tinggal 3 hari lagi atau tepatnya akan digelar pada 14 Februari 2024. Sudahkan kita terdaftar sebagai pemilih tetap. Bisa di cek di cekdptonline.kpu.go.id dengan mengikuti tahapan-tahapannya.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU tentu sudah memiliki daftar pemilih tetap (DPT) yakni warga yang punya hak pilih yang disusun dari data pemilih pemilu terakhir dan data Kemendagri yang ditetapkan pada waktu yang ditentukan undang-undang.
Untuk bisa mencoblos pada Pemilu 2024 atau yang berhak masuk DPT adalah mereka yang telah memenuhi syarat seperti yang tertuang dalam PKPU No 7 Tahun 2022.
Adapun syarat peserta pencoblosan Pemilu 2024 yang dimaksud adalah, warga genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, ataupun sudah kawin dan pernah kawin.
Orang yang tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pun boleh mencoblos.
Warga negara yang berdomisili di Indonesia, dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Bagi pemilih belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
Bagi WNI yang berdomisili di luar negeri, dibuktikan selain dengan KTP-el, juga paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Tdak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.