Klik “Pencarian”
Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”
Nah, apabila terdaftar, Anda bisa menghubungi langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat ya untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Demikian langkah untuk memastikan kita sebagai peserta yang berhak mencoblos saat Pemilu 2024 nanti yang tinggal 3 hari lagi. ***