PENCOBLOSAN Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Sudahkah Kita Terdaftar? Cek di cekdptonlie.kpu.go.id, Begini Caranya

- 11 Februari 2024, 05:33 WIB
Apakah kamu sudah terdaftar untuk pencoblosan Pemilu 2024? Cek segera di cekdptonline.kpu.
Apakah kamu sudah terdaftar untuk pencoblosan Pemilu 2024? Cek segera di cekdptonline.kpu. /Antara/Darwin Fatir/

DESKJABAR -  Pencoblosan Pemilu 2024 hanya tinggal 3 hari lagi atau tepatnya akan digelar pada 14 Februari 2024. Sudahkan kita terdaftar sebagai pemilih tetap. Bisa di cek di cekdptonline.kpu.go.id dengan mengikuti tahapan-tahapannya.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU tentu sudah memiliki daftar pemilih tetap (DPT) yakni warga yang punya hak pilih yang disusun dari data pemilih pemilu terakhir dan data Kemendagri yang ditetapkan pada waktu yang ditentukan undang-undang.

Baca Juga: CATAT!, Loket Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2024 Dibuka Sepekan Lagi, Simak Jadwal Lengkap Pembeliannya

Untuk bisa mencoblos pada Pemilu 2024 atau yang berhak masuk DPT adalah mereka yang telah memenuhi syarat seperti yang tertuang dalam PKPU No 7 Tahun 2022.

Adapun syarat peserta pencoblosan Pemilu 2024 yang dimaksud adalah, warga genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, ataupun sudah kawin dan pernah kawin.

Orang yang tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pun boleh mencoblos.

Warga negara yang berdomisili di Indonesia, dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Bagi pemilih belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).

Bagi WNI yang berdomisili di luar negeri, dibuktikan selain dengan KTP-el, juga paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Tdak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebab, anggota Polri atau prajurit TNI aktif, dilarang mencoblos.

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih, disarankan aktif untuk mengecek Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berbeda dengan pelaksanaan pemilu-pemilu sebelumnya, pendaftaran pemilu ketika petugas RT mendatanagi ke rumah-rumah untuk mendata calon peserta, kemudian diikuti penempelan stiker sebagai calon peserta yang nantinya akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Investasi Pabrik Karet Muncul di Purwakarta, Bisnis Perkebunan di Jawa Barat Punya Pasar Baru

Namun kali ini untuk mengecak apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 dilakukan secara onlie yakni melalui cekdptonline.kpu.

Cara Mengecek cekdptonline.kpu.go.id

Masih banyak warga yang  bingung dan bertanya karena waktu pencoblosan hanya tinggal beberapa hari lagi namun mereka belum juga didatanagi petugas atau RT untuk mendata dan mendaftar calon-calon yang berhak memilih.

Ternyata sekarang itu tidak lagi dilakukan, melainkan bisa mengeceknya melalui cekdptonline.kpu, untuk mengetahui apakah kita terdaftar atau tidak serta mengetahui dimana TPS tempat kita mencoblos.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kemudahan pengecekan dengan menyediakan layanan cek daftar DPT secara online. Layanan ini dapat diakses oleh masyarakat.

KPU meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan nama sudah tertera di daftar pemilih tetap (DPT) atau belum. Pasalnya, tidak jarang yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih tetapi belum ada namanya di DPT loh!

Baca Juga: Wisata Cipatujah, Tasikmalaya ke Pangandaran, Perjalanan Adventure Mobil, Ada 6 Lokasi Menarik

Caranya :

Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id

Pilih “Cek DPT Online” atau

Akses laman cekdptonline.kpu.go.id

Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”

Masukkan data berupa

Kabupaten/kota sesuai KTP

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit

Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir

Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar

Klik “Pencarian”

Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan

Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”

Nah, apabila terdaftar, Anda bisa menghubungi langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat ya untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Demikian langkah untuk memastikan kita sebagai peserta yang berhak mencoblos saat Pemilu 2024 nanti yang tinggal 3 hari lagi. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Indonesia Baik KPU cekdptonline.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x