Link Resmi Untuk Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Cara Tahu Perusahaan Fintech Terdaftar dan Diawasi OJK

- 1 Februari 2024, 15:32 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Pastikan perusahaan fintech penyelenggara pinjol terdaftar dan berizin di OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Pastikan perusahaan fintech penyelenggara pinjol terdaftar dan berizin di OJK. /ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/ANTARA

Baca Juga: Bocoran Kode Redeem FF SG Ungu 30 Januari 2024, Gratis Bundle Zoro, Emote Chaotic Little Wings, Dll

3. Klik kolom 'Cek Sekarang'.

4. Jika perusahaan fintech itu legal, akan muncul pemberitahuan surat tanda berizin dari OJK beserta tanggal surat izin.

5. Jika perusahaan itu menjalankan pinjol ilegal, akan muncul keterangan 'Kata kunci yang Anda masukkan tidak ditemukan atau perusahaan tidak terdaftar'.

Mengenali perusahaan fintech tersebut legal atau ilegal sangat penting agar Anda tidak terbelit masalah di kemudian hari.

Berdasarkan data cekfintech.id, hingga 30 April 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 15 penyelenggaraan investasi ilegal dan menindaklanjuti 155 pinjol ilegal. Temuan itu merupakan hasil rujukan dari 6.371 pengaduan konsumen periode Januari 2023 hingga 30 April 2023.

Jika Anda tertarik mendapatkan pinjol, tetap berhati-hati dan waspada dengan berbagai risiko yang mungkin timbul, termasuk modus penipuan pinjol ilegal.

Baca Juga: A Shop For Killers, Lee Dong Wook dan Kim Hye Jun Terbelit Jual Beli Senjata Ilegal dan Teror Pembunuh Bayaran

Pastikan selalu kelengkapan dan kebenaran informasi dari identitas perusahaan fintech yang hendak Anda pilih. Perusahaan fintech legal akan memberikan persyaratan yang jelas dan prosedurnya harus melalui website resmi atau aplikasi.

Demikian informasi tentang cara mengecek perusahaan fintech atau suatu pinjol legal atau ilegal berikut link resminya.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah