Link Resmi Untuk Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Cara Tahu Perusahaan Fintech Terdaftar dan Diawasi OJK

- 1 Februari 2024, 15:32 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Pastikan perusahaan fintech penyelenggara pinjol terdaftar dan berizin di OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Pastikan perusahaan fintech penyelenggara pinjol terdaftar dan berizin di OJK. /ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/ANTARA

DESKJABAR - Bagi Anda yang hendak mengajukan pinjaman online, pastikan perusahaan financial technology (fintech) yang menyediakan fasilitas pinjol tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Alasannya, jika pinjol tersebut menimbulkan masalah di kemudian hari, Anda dapat melaporkannya kepada Satgas Waspada Investasi (SWI). Selain itu, hak dan kewajiban sebagai nasabah atau sebagai peminjam dapat dilindungi.

Untuk mengetahui informasi apakah perusahaan fintech penyelenggara pinjol tersebut legal atau ilegal, Anda dapat mengecek daftar Fintech yang tercatat, terdaftar, berizin dari regulator BI, OJK, Kementerian Kominfo di laman OJK atau melalui situs cekfintech.id.

Baca Juga: Pinjol Legal atau Ilegal? Kenali Modus Penipuan Pinjaman Online Berikut Link Cek Fintech

Cara mengecek di situs OJK

Berikut ini cara mengecek daftar pinjol legal di situs OJK yang dilansir situs indonesiabaik.id.

1. Buka laman OJK di link https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx.

2. Pilih menu IKNB.

3. Pilih menu Fintech.

4. Sebagai alternatif cepat, klik link https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.

Anda juga dapat mengecek legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp resmi OJK sebagai berikut:

1. Ketik nomor kontak OJK 081157157157.

Baca Juga: Menteri Pemerintahan Presiden Jokowi Sudah Tak Kompak? Koordinator Staf Khusus Presiden Ungkap Fakta Ini

2. Buka nomor kontak OJK di aplikasi WA.

3. Ketik nama perusahaan pinjol yang hendak dicek legalitasnya.

4. Kirim pesan lalu tunggu hingga keluar jawaban terkait status perusahaan fintech tersebut.

Selain melalui WA, Anda juga dapat mengecek melalui nomor kontak resmi OJK di 157 atau melalui email ke alamat [email protected].

Cara mengecek di laman cekfintech.id

Selain itu, Anda juga dapat mengecek perusahaan fintech tersebut dengan cara berikut:

1. Klik link https://cekfintech.id/.

2. Ketik nama perusahaan fintech yang menyediakan pinjol di kolom kata kunci.

Baca Juga: Bocoran Kode Redeem FF SG Ungu 30 Januari 2024, Gratis Bundle Zoro, Emote Chaotic Little Wings, Dll

3. Klik kolom 'Cek Sekarang'.

4. Jika perusahaan fintech itu legal, akan muncul pemberitahuan surat tanda berizin dari OJK beserta tanggal surat izin.

5. Jika perusahaan itu menjalankan pinjol ilegal, akan muncul keterangan 'Kata kunci yang Anda masukkan tidak ditemukan atau perusahaan tidak terdaftar'.

Mengenali perusahaan fintech tersebut legal atau ilegal sangat penting agar Anda tidak terbelit masalah di kemudian hari.

Berdasarkan data cekfintech.id, hingga 30 April 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 15 penyelenggaraan investasi ilegal dan menindaklanjuti 155 pinjol ilegal. Temuan itu merupakan hasil rujukan dari 6.371 pengaduan konsumen periode Januari 2023 hingga 30 April 2023.

Jika Anda tertarik mendapatkan pinjol, tetap berhati-hati dan waspada dengan berbagai risiko yang mungkin timbul, termasuk modus penipuan pinjol ilegal.

Baca Juga: A Shop For Killers, Lee Dong Wook dan Kim Hye Jun Terbelit Jual Beli Senjata Ilegal dan Teror Pembunuh Bayaran

Pastikan selalu kelengkapan dan kebenaran informasi dari identitas perusahaan fintech yang hendak Anda pilih. Perusahaan fintech legal akan memberikan persyaratan yang jelas dan prosedurnya harus melalui website resmi atau aplikasi.

Demikian informasi tentang cara mengecek perusahaan fintech atau suatu pinjol legal atau ilegal berikut link resminya.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah