Anda juga dapat mengecek legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp resmi OJK sebagai berikut:
1. Ketik nomor kontak OJK 081157157157.
2. Buka nomor kontak OJK di aplikasi WA.
3. Ketik nama perusahaan pinjol yang hendak dicek legalitasnya.
4. Kirim pesan lalu tunggu hingga keluar jawaban terkait status perusahaan fintech tersebut.
Selain melalui WA, Anda juga dapat mengecek melalui nomor kontak resmi OJK di 157 atau melalui email ke alamat [email protected].
Cara mengecek di laman cekfintech.id
Selain itu, Anda juga dapat mengecek perusahaan fintech tersebut dengan cara berikut:
1. Klik link https://cekfintech.id/.
2. Ketik nama perusahaan fintech yang menyediakan pinjol di kolom kata kunci.