Link Resmi Untuk Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Cara Tahu Perusahaan Fintech Terdaftar dan Diawasi OJK

- 1 Februari 2024, 15:32 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Pastikan perusahaan fintech penyelenggara pinjol terdaftar dan berizin di OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Pastikan perusahaan fintech penyelenggara pinjol terdaftar dan berizin di OJK. /ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/ANTARA

Anda juga dapat mengecek legalitas pinjol melalui nomor WhatsApp resmi OJK sebagai berikut:

1. Ketik nomor kontak OJK 081157157157.

Baca Juga: Menteri Pemerintahan Presiden Jokowi Sudah Tak Kompak? Koordinator Staf Khusus Presiden Ungkap Fakta Ini

2. Buka nomor kontak OJK di aplikasi WA.

3. Ketik nama perusahaan pinjol yang hendak dicek legalitasnya.

4. Kirim pesan lalu tunggu hingga keluar jawaban terkait status perusahaan fintech tersebut.

Selain melalui WA, Anda juga dapat mengecek melalui nomor kontak resmi OJK di 157 atau melalui email ke alamat [email protected].

Cara mengecek di laman cekfintech.id

Selain itu, Anda juga dapat mengecek perusahaan fintech tersebut dengan cara berikut:

1. Klik link https://cekfintech.id/.

2. Ketik nama perusahaan fintech yang menyediakan pinjol di kolom kata kunci.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah