DESKJABAR - Bagi Anda yang hendak mengajukan pinjaman online, pastikan perusahaan financial technology (fintech) yang menyediakan fasilitas pinjol tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Alasannya, jika pinjol tersebut menimbulkan masalah di kemudian hari, Anda dapat melaporkannya kepada Satgas Waspada Investasi (SWI). Selain itu, hak dan kewajiban sebagai nasabah atau sebagai peminjam dapat dilindungi.
Untuk mengetahui informasi apakah perusahaan fintech penyelenggara pinjol tersebut legal atau ilegal, Anda dapat mengecek daftar Fintech yang tercatat, terdaftar, berizin dari regulator BI, OJK, Kementerian Kominfo di laman OJK atau melalui situs cekfintech.id.
Baca Juga: Pinjol Legal atau Ilegal? Kenali Modus Penipuan Pinjaman Online Berikut Link Cek Fintech
Cara mengecek di situs OJK
Berikut ini cara mengecek daftar pinjol legal di situs OJK yang dilansir situs indonesiabaik.id.
1. Buka laman OJK di link https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx.
2. Pilih menu IKNB.
3. Pilih menu Fintech.
4. Sebagai alternatif cepat, klik link https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.