Link Resmi Untuk Cek Pinjol Legal atau Ilegal, Cara Tahu Perusahaan Fintech Terdaftar dan Diawasi OJK

- 1 Februari 2024, 15:32 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Pastikan perusahaan fintech penyelenggara pinjol terdaftar dan berizin di OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Pastikan perusahaan fintech penyelenggara pinjol terdaftar dan berizin di OJK. /ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/ANTARA

DESKJABAR - Bagi Anda yang hendak mengajukan pinjaman online, pastikan perusahaan financial technology (fintech) yang menyediakan fasilitas pinjol tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Alasannya, jika pinjol tersebut menimbulkan masalah di kemudian hari, Anda dapat melaporkannya kepada Satgas Waspada Investasi (SWI). Selain itu, hak dan kewajiban sebagai nasabah atau sebagai peminjam dapat dilindungi.

Untuk mengetahui informasi apakah perusahaan fintech penyelenggara pinjol tersebut legal atau ilegal, Anda dapat mengecek daftar Fintech yang tercatat, terdaftar, berizin dari regulator BI, OJK, Kementerian Kominfo di laman OJK atau melalui situs cekfintech.id.

Baca Juga: Pinjol Legal atau Ilegal? Kenali Modus Penipuan Pinjaman Online Berikut Link Cek Fintech

Cara mengecek di situs OJK

Berikut ini cara mengecek daftar pinjol legal di situs OJK yang dilansir situs indonesiabaik.id.

1. Buka laman OJK di link https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx.

2. Pilih menu IKNB.

3. Pilih menu Fintech.

4. Sebagai alternatif cepat, klik link https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x