Jaksa Tak Sependapat dengan Hakim, Andi Arif : Perbuatan Terdakwa dengan Kepemilikan, Berbeda Unsur

- 16 Maret 2023, 18:43 WIB
Haki PN Bandung Dalyusra sedang melakukan pemeriksaan setempat yang juga dihadiri keduabelah pihak kasus perusakan tembok di lahan Jalan Surya Sumantri Kota Bandung, Jumat 10 Februari 2022
Haki PN Bandung Dalyusra sedang melakukan pemeriksaan setempat yang juga dihadiri keduabelah pihak kasus perusakan tembok di lahan Jalan Surya Sumantri Kota Bandung, Jumat 10 Februari 2022 /deskjabar

Ia pun mempertanyakan dalil Majelis Hakim yang menyebut perbuatan terdakwa Hendrew dilakukan di atas tanah miliknya sendiri.

Baca Juga: Resep Sup Ikan Air Tawar Labu Kuning, Cocok Jadi Menu Buka Puasa: Temukan Cara Bikinnya di Sini

Padahal kenyataannya, ujar Norman, bangunan permanen yang kemudian didirikan oleh terdakwa Hendrew itu berada di atas garis sepadan bangunan yang bersebelahan dengan tanah miliknya.

Norman akan mendukung langkah jaksa penuntut umum untuk segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

"Saya sangat mendukung langkah kasasi dari jaksa penuntut umum demi keadilan. Terus terang saja saya merasa mendapat ketidakadilan dalam perkara ini," tandas Norman.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x