Ia pun mempertanyakan dalil Majelis Hakim yang menyebut perbuatan terdakwa Hendrew dilakukan di atas tanah miliknya sendiri.
Baca Juga: Resep Sup Ikan Air Tawar Labu Kuning, Cocok Jadi Menu Buka Puasa: Temukan Cara Bikinnya di Sini
Padahal kenyataannya, ujar Norman, bangunan permanen yang kemudian didirikan oleh terdakwa Hendrew itu berada di atas garis sepadan bangunan yang bersebelahan dengan tanah miliknya.
Norman akan mendukung langkah jaksa penuntut umum untuk segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
"Saya sangat mendukung langkah kasasi dari jaksa penuntut umum demi keadilan. Terus terang saja saya merasa mendapat ketidakadilan dalam perkara ini," tandas Norman.***