Jaksa Tak Sependapat dengan Hakim, Andi Arif : Perbuatan Terdakwa dengan Kepemilikan, Berbeda Unsur

- 16 Maret 2023, 18:43 WIB
Haki PN Bandung Dalyusra sedang melakukan pemeriksaan setempat yang juga dihadiri keduabelah pihak kasus perusakan tembok di lahan Jalan Surya Sumantri Kota Bandung, Jumat 10 Februari 2022
Haki PN Bandung Dalyusra sedang melakukan pemeriksaan setempat yang juga dihadiri keduabelah pihak kasus perusakan tembok di lahan Jalan Surya Sumantri Kota Bandung, Jumat 10 Februari 2022 /deskjabar

DESKJABAR - Kasus perusahan tembok disebuah lahan di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai oleh Dalyusra.

Putusannya memang cukup membuat bingung, disatu sisi dinyatakan bersalah atas perusakan tersebut, namun terdakwa HSH malah dibebaskan dari segala tuntutan.

Tentu saja vonis hakim PN Bandung yang dibacakan pada Selasa 14 Maret 2023 tersebut cukup membingungkan dan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan.

Baca Juga: BOGOR BERDUKA,  Dikepung Bencana Longsor di Sejumlah Titik, Wakil Walikota Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrim

Termasuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Arif yang juga menyoroti tentang putusan tersebut karena menurut Andi Arif, soal perbuatan terdakwa dengan kepemilikan berbeda unsurnya.

Namun Andi Arif tidak bisa berbuat banyak karena itu jadi hak prerogatif hakim yang menyatakan perbuatan perusakan tembok di lahan Jalan Surya Sumantri tersebut terbukti dilakukan terdakwa, tapi disebut hakim masuk ranah perdata. Makanya Andi Arif pun segera kasasi.

 

Perjalanan Kasus Perusakan Tembok

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x