DESKJABAR - Kasus perusahan tembok disebuah lahan di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai oleh Dalyusra.
Putusannya memang cukup membuat bingung, disatu sisi dinyatakan bersalah atas perusakan tersebut, namun terdakwa HSH malah dibebaskan dari segala tuntutan.
Tentu saja vonis hakim PN Bandung yang dibacakan pada Selasa 14 Maret 2023 tersebut cukup membingungkan dan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan.
Termasuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Arif yang juga menyoroti tentang putusan tersebut karena menurut Andi Arif, soal perbuatan terdakwa dengan kepemilikan berbeda unsurnya.
Namun Andi Arif tidak bisa berbuat banyak karena itu jadi hak prerogatif hakim yang menyatakan perbuatan perusakan tembok di lahan Jalan Surya Sumantri tersebut terbukti dilakukan terdakwa, tapi disebut hakim masuk ranah perdata. Makanya Andi Arif pun segera kasasi.
Perjalanan Kasus Perusakan Tembok