Dalam pertimbangannya terdakwa telah terbukti melakukan perusakan tembok seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum Andi Arif.
Anehnya putusan akhir bernada berbeda malah hakim Dalyusra membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum dengan alasan masuk ranah perdata karena perbuatan perusakan itu dilakukan di tanah milik terdakwa.
Hakim pun dalam putusannya menyebut Ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum dan menyebutnya bahwa itu masuk pada ranah keperdataan.
Saksi Pelapor Kecewa Putusan Banci Hakim
Saksi korban dalam perkara perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung, Norman Miguna mengaku kecewa berat dan tak habis pikir dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Pasalnya, terdakwa dalam perkara tersebut, Hendrew Sastra Husnandar divonis bebas meski dinyatakan terbukti bersalah melakukan perusakan tembok bangunan milik Norman Miguna.
Biasanya kalau dinyatakan terbukti bersalah itu harusnya putusannya divonis bersalah bukan vonis bebas.
Saksi korban, Norman Miguna menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakin Pengadilan Negeri Bandung. Ia sangat kecewa dan menyesalkan vonis yang dijatuhkan.
"Terus terang saya kecewa berat dengan vonis tersebut. Ini sangat rancu. Satu sisi hakim menyatakan terdakwa bersalah tapi di sisi lain malah memvonis terdakwa bebas," tegas Norman, saat dimintai tanggapannya, Rabu, 15 Maret 2023.