Jaksa Tak Sependapat dengan Hakim, Andi Arif : Perbuatan Terdakwa dengan Kepemilikan, Berbeda Unsur

- 16 Maret 2023, 18:43 WIB
Haki PN Bandung Dalyusra sedang melakukan pemeriksaan setempat yang juga dihadiri keduabelah pihak kasus perusakan tembok di lahan Jalan Surya Sumantri Kota Bandung, Jumat 10 Februari 2022
Haki PN Bandung Dalyusra sedang melakukan pemeriksaan setempat yang juga dihadiri keduabelah pihak kasus perusakan tembok di lahan Jalan Surya Sumantri Kota Bandung, Jumat 10 Februari 2022 /deskjabar

Dalam perkara ini awal nya pelapor Norman Miguna menggugat HS, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.

Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan, "dimana bangunan yang didirikan di garis sepadan bangunan (GSB) sesuai ketentuan tidak boleh dibangun (bangunan permanen) dan sudah disegel tetapi tidak dilanjuti dengan langkah langkah selanjutnya sesuai ketentuan (pembongkaran), malah segel dibuka lagi tanpa alasan yang jelas."

Terdakwa dianggap mengklaim atas tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri yang sekarang di atasnya berdiri bangunan milik terdakwa. Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik.

Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat yang kemudian dijual kepada terdakwa.

Dari situlah awal mula permasalahan muncul. HSH menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat diduga dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.

Sebenarnya masalah ini tidak perlu berkepanjangan kalau saja Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tegas dalam menegakan aturan di daerahnya. 

Karena apa yang dilakukan Pemkot Bandung tidak sesuai aturan sehingga membuat komplik berkepanjangan hingga harus terus berurusan di pengadilan.

Plang penetapan pengadilan yang terpampang ditanah lahan Jalan Surya Sumantri Kota Bandung
Plang penetapan pengadilan yang terpampang ditanah lahan Jalan Surya Sumantri Kota Bandung

Baca Juga: Disparbud Wonosobo Kembangkan Obyek Wisata 5 Dieng Baru untuk Promosi Wisata

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x