Sementara itu dalam persidangan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung, Irwan Hernawan, membenarkan perihal gugatan tersebut. Dia menyebut, kasus ini tengah dalam proses peradilan.
Kasus itu saat ini tengah dalam proses di pengadilan. Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Cipta Bintar sedang beracara menjadi tergugat satu.
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan kepada instansinya bukan dalam konteks sengketa lahan. Penggugat menilai Dinas Cipta Bintar lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan, karena membiarkan pelanggaran terjadi.
Kasus perusakan tembok, memang sebetulnya dipersidangan sudah diakui oleh terdakwa dalam persidangan pemeriksaan terdakwa yang menyebut telah menjebol tembok milik korban Norman Miguna untuk membangun restoran cepat saji Burger Bangor di tepi Jalan Surya Sumantri Kota Bandung.
Terdakwa beralasan melakukan tindakan tersebut karena lahan tempat berdirinya tembok di lahan miliknya.
Persidangan terus berlanjut hingga terdakwa dituntut jaksa penuntut umum 1 tahun penjara.
Jaksa menyebut terdakwa terbukti melakukan perusakan tembok.
Dalam tuntutan jaksa, disebutkan telah terbukti melakukan perusakan lahan di Jalan Surya Sumantri.
Andi Arif menyatakan terdakwa terbukti pasal 406 ayat 1 KUHP sehingga jaksa menuntutnya hukuman 1 tahun penjara.
Namun pada sidang vonis yang digelar Selasa 14 Maret 2023 sangat jauh berbeda putusannya, hakim Dalyusra malah memvonis bebas.
Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Ciamis Jumat 17 Maret 2023, Didominasi Berawan dan Hujan Ringan