Pasca Vonis Bebas Kasus Perusakan Tembok di Surya Sumantri, Korban Kecewa Putusan Hakim, Jaksa Melawan

- 15 Maret 2023, 18:28 WIB
Hakim PN Bandung Dalyusra saat membacakan vonis di ruang VI Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 14 Maret 2023
Hakim PN Bandung Dalyusra saat membacakan vonis di ruang VI Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 14 Maret 2023 /Deskjabar

DESKJABAR - Saksi korban dalam perkara perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung, Norman Miguna mengaku kecewa berat dan tak habis pikir dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Pasalnya, terdakwa dalam perkara tersebut, Hendrew Sastra Husnandar divonis bebas meski dinyatakan terbukti bersalah melakukan perusakan tembok bangunan milik Norman Miguna. Biasanya kalau dinyatakan terbukti bersalah itu harusnya putusannya divonis bersalah bukan vonis bebas.

Vonis terhadap terdakwa Hendrew Sastra Husnandar ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Dalyusra, pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa, 14 Maret 2023.

Baca Juga: Ciri-ciri 'Toxic People' yang Ada Disekitar Kita, Hadapi atau Lepaskan

Dalam sidang yang digelar di Ruang VI PN Bandung tersebut, hakim Dalyusra menyebut bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perusakan tembok seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum Kejati Jabar Andi Arief yakni pasal 406 ayat 1.

Namun anehnya putusan akhir bernada berbeda malah hakim Dalyusra membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum dengan alasan masuk ranah perdata karena perbuatan perusakan itu dilakukan di tanah milik terdakwa.

Vonis hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya jaksa penuntut umum Andi Arief menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x