Saat Menunggu Putusan MK tentang Pemilu 2024, Muncul Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Ini Komentar Mahfud MD

- 3 Maret 2023, 10:29 WIB
putusan MK tentang pemilu 2024, ternyata hakim PN Jakpus memutus menunda Pemilu, Ini komentar Mahfud MD dan Hamdan Zoelva
putusan MK tentang pemilu 2024, ternyata hakim PN Jakpus memutus menunda Pemilu, Ini komentar Mahfud MD dan Hamdan Zoelva /Antara/Andreas Fitri Atmoko

Gugatan Partai Prima itu sendiri dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu dengna nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Awal mula gugatan itu dilayangkan karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi adminsitrasi partai politik.

Hasil rekavitulasi itu ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU tersebut Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Lalu Partai Prima sendiri akhirnya mengumpulkan data dan fakta setelah damati ternyata ada ketidakcermatan dari KPU, karena dokumen yang sebelumnya tidak memenuhi syarat malah sebaliknya menjadi memenuhi syarat oleh KPU.

Selanjutnya Partai Prima kemudian menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan tidak masuk syarat di 22 provinsi.

Tentu saja akibat kesalahan itu Partai Prima mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Hedonisme dan Pamer Kehidupan Mewah Tanda Sakit Dalam Jiwanya, Hidupkan 4 Hormon Ini Agar Hidup Bahagia

Sehingga akhirnya Partai Prima melayangkan gugatan ke Pengadilan NEgeri jakarta Pusat hingga akhirnya keluar putusan.

Putusan PN Jakpus tersebut dibacakan hari ini dengan gamblang menyebut menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun empat bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah