Komentar Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva
Putusan yang menunda Pemilu 2024 yang dibacakan hakim PN Jakpus tersebut cukup mengagetkannya.
"Saya kaget ada putusan PN memerintahkan KPU menundan Pemilu 2024," ujar Hamdan dalam akun twitter ribadinya @hamdanzoeva.
Menurutnya KPU memang masih bisa mengjaukan banding dan kasasi, namun ini perlu mempertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim yang memutus perkara tersebut.
Menurutnya sengketa pemilu beserta verifikasi partai politik adalah kompetensi Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sementara sengketa hasil pemilu adalah kompetensi MK.
Dari itulah sengketa pemilu tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum.
Jadi PN itu tidak ada kewenangan memutus masalah sengketa pemilu.
"Tak ada kewenangan PN mutus sengketa pemilu, masalah verifikasi dan bukan kompetensinya, kara itu putusannya pun menjadi salah," ujarnya.***