Saat Menunggu Putusan MK tentang Pemilu 2024, Muncul Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Ini Komentar Mahfud MD

- 3 Maret 2023, 10:29 WIB
putusan MK tentang pemilu 2024, ternyata hakim PN Jakpus memutus menunda Pemilu, Ini komentar Mahfud MD dan Hamdan Zoelva
putusan MK tentang pemilu 2024, ternyata hakim PN Jakpus memutus menunda Pemilu, Ini komentar Mahfud MD dan Hamdan Zoelva /Antara/Andreas Fitri Atmoko

 

Komentar Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva

Putusan yang menunda Pemilu 2024 yang dibacakan hakim PN Jakpus tersebut cukup mengagetkannya.

"Saya kaget ada putusan PN memerintahkan KPU menundan Pemilu 2024," ujar Hamdan dalam akun twitter ribadinya @hamdanzoeva.

Menurutnya KPU memang masih bisa mengjaukan banding dan kasasi, namun ini perlu mempertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim yang memutus perkara tersebut.

Menurutnya sengketa pemilu beserta verifikasi partai politik adalah kompetensi Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sementara sengketa hasil pemilu adalah kompetensi MK.

Dari itulah sengketa pemilu tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum.

Jadi PN itu tidak ada kewenangan memutus masalah sengketa pemilu.

"Tak ada kewenangan PN mutus sengketa pemilu, masalah verifikasi dan bukan kompetensinya, kara itu putusannya pun menjadi salah," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah