Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua T Oyong disebutkan menghukum tergugat dalam hal ini KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan 7 hari.
Ini Respon Mahfud MD
Mendengar putusan hakim suruh menunda Pemilu 2024, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD langsung berkomentar dan menyebut PN Jakpus membuat sensasi berlebihan dalam putusannya yang memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Seperti dikutip dalam unggahan akun Instagram @mohmahfudmd menyebut bahwa logika sederhana vonis kalah bagi KPU atas gugatan partai sesuatu yang salah.
Dan ini tentu saja memancing kontroversi dan dapat menganggu konsentrasi sehingga bisa dipolitisasi seakan akan putusan yang benar.
"Saya mengajak KPU banding dan melawan habis habisan secara hukum. Karena secara logika hukum pastilah KPU menang" ujarnya.
Mahfud MD pun beralasan KPU bisa menang karena PN tidak punya kewenangan membuat vonis seperti itu, alasannya.
1. Sengketa tersebut proses administrasi dan hasil pemilu sudah datur tersendiri dalma hukum dan kompetensinya tidak berada di PN.
Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus hrs Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.