DESKJABAR - 382 hari lagi menuju pemungutan suara, ini semua yang harus anda tahu tentang tugas dan wewenang PPS yang akan diberikan pada Pemilu 2024.
Siapakah yang akan bertugas sebagai PPS dalam Pemilu 2024 dan apa saja wewenang yang akan diberikan kepada mereka dalam menyelenggarakan pemungutan suara?
Berikut ini adalah info Pemilu 2024 terkait dengan tugas dan wewenang PPS yang wajib Anda ketahui.
PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara.
Baca Juga: Bocoran Cerita Film Avatar 3 dari James Cameron, Film Avatar 3 Rilis 20 Desember 2024
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 menyatakan,
PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU, KIP Kabupaten, Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain, kelurahan melaksanakan pemungutan untuk suara di tempat pemungutan suara.
Dan, perlu diketahui bahwa, selain PPS ada juga KPPS.
Adapun proses seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024 telah dimulai sejak Desember 2022, dan KPU telah mengumumkan hasil wawancara pada Rabu 18 Januari 2023.