Info Pemilu 2024 : Inilah Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS

- 27 Januari 2023, 18:34 WIB
Inilah detail tentang tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu 2024 yang harus anda ketahui.
Inilah detail tentang tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu 2024 yang harus anda ketahui. /Tangkap layar/ infopemilu.kpu.go.id/


DESKJABAR
 - 382 hari lagi menuju pemungutan suara, ini semua yang harus anda tahu tentang tugas dan wewenang PPS  yang akan diberikan pada Pemilu 2024.

Siapakah yang akan bertugas sebagai PPS dalam Pemilu 2024 dan apa saja wewenang yang akan diberikan kepada mereka dalam menyelenggarakan pemungutan suara?

Berikut ini adalah info Pemilu 2024 terkait dengan tugas dan wewenang PPS yang wajib Anda ketahui.

PPS adalah singkatan dari Panitia Pemungutan Suara.

Baca Juga: Bocoran Cerita Film Avatar 3 dari James Cameron, Film Avatar 3 Rilis 20 Desember 2024

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 menyatakan,

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU, KIP Kabupaten, Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain, kelurahan melaksanakan pemungutan untuk suara di tempat pemungutan suara.

Dan, perlu diketahui bahwa, selain PPS ada juga  KPPS.

Adapun proses seleksi calon anggota PPS Pemilu 2024 telah dimulai sejak Desember 2022, dan KPU telah mengumumkan hasil wawancara pada Rabu 18 Januari 2023.

Baca Juga: Ratusan Jemaah Umroh Gagal Berangkat Gara Gara Ditipu Oknum Polisi, Kang Dedi Mulyadi Ontrog Travel Umroh

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: infopemilu.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x