DESKJABAR - Rekrutmen badan Adhoc untuk petugas PPK dan PPS persiapan pemilu 2024 ini cukup menggiurkan dan menarik masyarakat untuk mendaftar dan berkontribusi, ternyata ini besaran honor petugas PPK dan PPS.
Persiapan Pemilu 2024 yang akan dilakukan secara serentak sudah dimulai pada pertengahan Juni 2022 lalu.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh wilayah Indonesia membuka rekrutmen untuk petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Untuk pengumuman pendaftaran petugas PPK dilakukan mulai hari ini tanggal 20 November 2022 - 24 November 2022 dan masa penerimaan calon anggota PPK dilakukan pada 20 November 2022 - 29 November 2022.
Sedangkan untuk pengumuman pendaftaran petugas PPS dilakukan pada 18 Desember 2022 - 22 Desember 2022 dan penerimaan calon anggota PPS akan dilakukan pada 18 Desember 2022 - 27 Desember 2022 mendatang.
Rekrutmen petugas Adhoc untuk petugas PPK dan PPS ini cukup menarik masyarakat untuk mendaftar dan ikut berkontribusi di pesta demokrasi pemilu 2024 ini.
Selain ingin memiliki kontribusi dan berdedikasi untuk negeri, salah satu hal yang menarik masyarakat untuk mendaftar sebagai petugas PPK dan PPS yaitu dari besaran honor yang akan diterima.
Baca Juga: KLASEMEN Akhir Medali PORPROV XIV Jabar 27 Kabupaten Kota, Kabupaten Bekasi Juara Umum