Rekrutmen Badan Adhoc di Pemilu 2024 Cukup Menggiurkan, Ternyata Ini Besaran Honor Untuk Petugas PPK dan PPS

- 20 November 2022, 07:46 WIB
Rekrutmen badan Adhoc pemilu 2024, ini besaran honor petugas PPK dan PPS.
Rekrutmen badan Adhoc pemilu 2024, ini besaran honor petugas PPK dan PPS. /angpol.palangkaraya.go.id/

Besaran honor untuk petugas PPK dan PPS masing-masing berbeda, namun meskipun demikian, nominalnya cukup menggiurkan, bisa untuk penambah penghasilan per bulan.

Sebagaimana dikutip DeskJabar.com dalam laman resmi infopemilu.kpu.go.id, berikut ini besaran honor yang akan diterima oleh pertugas PPK dan PPS selama bertugas pada persiapan pemilu 2024.

Bagi pertugas PPK, honor yang akan diterima selama bertugas terbagi ke dalam dua macam, yakni untuk Ketua dan Anggota.

Honor petugas untuk ketua PPK yakni Rp. 2.500.000/bulan, dan bagi anggota PPK sebesar Rp. 2.200.000/bulan.

Baca Juga: Opening Ceremony Piala Dunia 2022 Jam Berapa? Disiarkan Di Mana? Link Live Streaming Nonton Pertandingan

Honor tersebut berlaku untuk masa kerja PPK dan Anggota PPK mulai tanggal 4 Januari 2023 - 4 April 2024.

Sedangkan honor untuk PPS berbeda dengan PPK, namun tetap sama terbagi ke dalam dua macam, yakni untuk ketua PPS sebesar Rp. 1.500.000/bulan, dan bagi anggota PPS Rp. 1.300.000/bulan.

Honor tersebut berlaku untuk masa kerja ketua PPS dan anggota PPS dimulai dari tanggal 17 Januari 2023 - 4 April 2024.

Demikian itulah besaran honor yang akan diterima oleh petugas PPK dan PPS selama bertugas dalam persiapan pemilu 2024. Bagaimana apakah kamu tertarik untuk mendaftar?.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: infopemilu2.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x